Graduasi PKH adalah proses keluarnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) karena dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Graduasi ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Graduasi PKH terbagi menjadi dua jenis:
1. Graduasi Mandiri (Sukarela)
Graduasi mandiri terjadi ketika keluarga penerima manfaat sudah merasa mampu dan secara sukarela menyatakan keluar dari PKH.
Contoh kondisi:
- Ekonomi keluarga sudah membaik
- Usaha berkembang
- Tidak lagi membutuhkan bantuan sosial
Ini dianggap sebagai keberhasilan program PKH, karena keluarga sudah bisa mandiri tanpa bantuan.
2. Graduasi Alamiah (Tidak Memenuhi Syarat)
Graduasi alamiah dilakukan ketika KPM tidak lagi memenuhi komponen yang disyaratkan dalam PKH.
Komponen PKH meliputi:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
- Lansia (di atas 70 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
Jika keluarga penerima tidak lagi memiliki komponen tersebut atau datanya berubah, maka akan otomatis digraduasi.
Contoh kondisi:
-Anak sudah lulus sekolah
- Tidak ada lagi anggota keluarga yang masuk kategori PKH
- Data kependudukan berubah
- Tidak memenuhi kriteria ekonomi (masuk desil tinggi)
Apakah Graduasi Berarti Tidak Dapat Bantuan Apa Pun?
Tidak selalu.
KPM yang sudah graduasi masih bisa mendapat bantuan lain, seperti:
- BPNT / Sembako
- BLT Dana Desa
- Bantuan Usaha / UMKM
Program lain dari pemerintah daerah
Asalkan mereka memenuhi syarat dan datanya masuk dalam DTSEN dan desil 1-4
Kenapa Banyak KPM Digraduasi?
Beberapa alasan umum:
- Perbaikan ekonomi keluarga
- Data terbaru menunjukkan tidak layak
- Perubahan komponen keluarga
- Pembersihan data untuk penerima tepat sasaran
- Survey atau verifikasi menunjukkan peningkatan kesejahteraan
Kesimpulan:
Graduasi PKH adalah proses keluarnya keluarga dari program bantuan karena dianggap sudah mandiri atau tidak lagi memenuhi syarat. Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
71

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
245

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
1929

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
173

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
673

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
207

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
71

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
245

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
1929

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
173

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
673

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
207
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara