Madaraya – Masih banyak orang tua siswa yang mengira pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan sendiri secara online. Padahal, mekanisme pendaftaran PIP dilakukan melalui pihak sekolah, bukan oleh siswa atau wali murid secara mandiri.
PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Pendaftaran Melalui Sekolah
Pihak sekolah menjadi ujung tombak dalam pengusulan penerima PIP. Orang tua atau wali murid perlu menyampaikan permohonan kepada wali kelas atau operator sekolah agar data siswa dapat diinput ke dalam sistem Dapodik.
Siswa yang berpeluang menerima PIP umumnya berasal dari keluarga penerima KIP, PKH, KKS, atau terdaftar dalam DTSEN. Selain itu, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana juga masuk dalam kategori prioritas.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk keperluan pengusulan, sekolah biasanya meminta beberapa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, NISN, akta kelahiran, SKTM dari desa serta kartu bantuan sosial jika dimiliki.
Proses Penetapan dan Pencairan
Setelah data diusulkan sekolah, penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Jika disetujui, bantuan PIP akan disalurkan melalui bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan siswa.
Orang tua dan siswa dapat memantau status penerima PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau dengan menanyakan langsung ke pihak sekolah.
Imbauan untuk Orang Tua
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa pendaftaran PIP secara online. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pengusulan PIP.
Dengan memahami mekanisme yang benar, diharapkan bantuan PIP dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu siswa yang membutuhkan.

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
71

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
245

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
1929

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
173

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
673

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
207

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
71

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
245

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
1929

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
173

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
673

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
207
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara