Madaraya – Masih banyak orang tua siswa yang mengira pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan sendiri secara online. Padahal, mekanisme pendaftaran PIP dilakukan melalui pihak sekolah, bukan oleh siswa atau wali murid secara mandiri.
PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Pendaftaran Melalui Sekolah
Pihak sekolah menjadi ujung tombak dalam pengusulan penerima PIP. Orang tua atau wali murid perlu menyampaikan permohonan kepada wali kelas atau operator sekolah agar data siswa dapat diinput ke dalam sistem Dapodik.
Siswa yang berpeluang menerima PIP umumnya berasal dari keluarga penerima KIP, PKH, KKS, atau terdaftar dalam DTSEN. Selain itu, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana juga masuk dalam kategori prioritas.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk keperluan pengusulan, sekolah biasanya meminta beberapa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, NISN, akta kelahiran, SKTM dari desa serta kartu bantuan sosial jika dimiliki.
Proses Penetapan dan Pencairan
Setelah data diusulkan sekolah, penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Jika disetujui, bantuan PIP akan disalurkan melalui bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan siswa.
Orang tua dan siswa dapat memantau status penerima PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id atau dengan menanyakan langsung ke pihak sekolah.
Imbauan untuk Orang Tua
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa pendaftaran PIP secara online. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pengusulan PIP.
Dengan memahami mekanisme yang benar, diharapkan bantuan PIP dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu siswa yang membutuhkan.

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
167

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
Berita
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
Berita
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
Berita
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
Berita
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
Berita
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
Berita
167
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara