logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 0 Email : [email protected]

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik

272
09 Sep 2026
Admin Desa Madaraya
logo

MADARAYA — Dewan Pers menyatakan pemberitaan media siber Jejakkasus.info berjudul “Kepala Pekon Mada Raya Tolak Konfirmasi via WhatsApp, Belum Jawab Dugaan Pengelolaan Dana Desa” melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (Rabu 09 September 2026)

Pemberitaan tersebut diadukan oleh Kepala Pekon Mada Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Hariadi, kepada Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Berita yang menjadi objek pengaduan tersebut diunggah Jejakkasus.info pada 25 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, Hariadi menilai pemberitaan tersebut tidak menghormati dirinya sebagai narasumber karena dirinya menyatakan bersedia memberikan keterangan melalui wawancara secara langsung atau tatap muka, bukan melalui WhatsApp.

Hariadi juga menyampaikan keberatan terkait adanya komunikasi dari jurnalis yang menurutnya akan membawa persoalan tersebut kepada LSM serta meminta Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat melakukan audit.

Berita Memuat Upaya Konfirmasi soal Dana Desa

Dewan Pers menjelaskan, berita yang diadukan pada intinya memuat informasi mengenai upaya wartawan meminta klarifikasi kepada Kepala Pekon Mada Raya terkait informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.

Dalam proses konfirmasi tersebut, wartawan mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp. Pertanyaan antara lain berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, kegiatan fisik dan nonfisik, program ketahanan pangan, BLT Dana Desa serta dokumen pelaporan kepada instansi terkait.

Menurut berita tersebut, Hariadi belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan melalui WhatsApp dan menyatakan hanya bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Redaksi kemudian menyatakan bahwa pertanyaan wartawan belum memperoleh tanggapan substantif serta tetap membuka ruang bagi Hariadi untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.

Namun, berdasarkan analisis terhadap dokumen pengaduan dan isi berita, Dewan Pers menemukan bahwa Haryadi tidak secara mutlak menolak memberikan konfirmasi.

Haryadi justru menyatakan bersedia memberikan keterangan secara langsung atau tatap muka.

Dewan Pers Soroti Judul “Tolak Konfirmasi”

Salah satu poin yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah penggunaan judul berita yang menyebut “Tolak Konfirmasi”.

Menurut penilaian Dewan Pers, fakta yang ada menunjukkan bahwa Kepala Pekon Mada Raya bukan menolak memberikan keterangan, melainkan memilih memberikan penjelasan secara langsung dan bukan melalui WhatsApp.

Dewan Pers juga menilai pemberitaan tersebut tidak menjelaskan secara konkret mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa yang menjadi dasar pemberitaan.

Sejumlah informasi yang dinilai belum dijelaskan antara lain mengenai bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud, nilai dana yang dipersoalkan, kegiatan yang diduga bermasalah, pihak yang menyampaikan pengaduan, dasar munculnya dugaan serta apakah telah terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Kondisi tersebut, menurut Dewan Pers, dapat membuat pembaca memperoleh kesan adanya persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, namun tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai apa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Dinilai Belum Melakukan Uji Informasi Secara Memadai

Dewan Pers juga menyoroti aspek keberimbangan pemberitaan.

Persoalannya bukan karena Kepala Pekon Mada Raya tidak dimintai konfirmasi. Sebaliknya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi.

Namun, Dewan Pers mempertanyakan apakah substansi dugaan ketidaksesuaian Dana Desa tersebut telah melalui proses uji informasi yang memadai, terutama karena sumber dan dasar dugaan tidak dijelaskan secara jelas dalam pemberitaan.

Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1 berkaitan dengan kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur mengenai kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Dewan Pers menilai penggunaan kata “tolak konfirmasi” dalam judul memberikan kesan bahwa Kepala Pekon Mada Raya menolak diwawancarai atau sengaja menghindari wartawan. Padahal, berdasarkan fakta yang ditemukan, yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Dewan Pers menegaskan bahwa judul merupakan bagian integral dari sebuah berita sehingga harus mencerminkan fakta secara akurat.

Perusahaan Pers Juga Mendapat Catatan

Selain substansi pemberitaan, Dewan Pers mencatat bahwa pemimpin redaksi media yang bersangkutan belum memiliki sertifikat Wartawan Utama.

Perusahaan pers Jejakkasus.info juga disebut belum terdata atau terverifikasi di Dewan Pers.

Selain itu, situs media tersebut dinilai tidak mencantumkan nama penanggung jawab.

Dewan Pers kemudian menyatakan Jejakkasus.info melanggar Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Dewan Pers Wajibkan Hak Jawab

Atas hasil penilaian tersebut, Dewan Pers memutuskan Jejakkasus.info wajib melayani Hak Jawab dari pihak pengadu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Hak Jawab tersebut juga harus disertai permintaan maaf kepada pihak pengadu dan pembaca.

Dewan Pers juga meminta media tersebut memuat catatan pada bagian bawah berita yang diadukan mengenai penilaian bahwa berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Selain itu, Hak Jawab dari Kepala Pekon Mada Raya wajib ditautkan pada berita awal yang diadukan.

Dewan Pers memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk menyampaikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 x 24 jam kerja setelah menerima surat penyelesaian pengaduan.

Apabila Hak Jawab tidak dimuat dalam batas waktu yang ditentukan, pihak pengadu diminta melaporkan kembali persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

Dewan Pers Berikan Rekomendasi

Selain keputusan tersebut, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi kepada perusahaan pers yang bersangkutan.

Penanggung jawab atau pemimpin redaksi direkomendasikan memiliki kompetensi wartawan utama. Perusahaan pers juga diminta segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers kepada Dewan Pers paling lambat tiga bulan setelah menerima surat penyelesaian pengaduan.

Dewan Pers juga mengingatkan agar media dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber serta berbagai peraturan turunan lainnya mengenai pers.

Penilaian Dewan Pers Tetap Berlaku

Dalam menangani pengaduan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa penanganan pengaduan berfokus pada media dan pemberitaannya.

Dewan Pers memberikan kesempatan kepada pihak pengadu maupun teradu untuk memberikan tanggapan terhadap penilaian tersebut dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, Dewan Pers menyatakan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dianggap tidak dimanfaatkan.

Dengan demikian, penilaian, keputusan dan rekomendasi Dewan Pers tetap berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.

 

LINK BUKTI PELANGGARAN KODE ETIK

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1