madaraya - Masyarakat Pekon Madaraya merupakan penghasil ternak diantaranya ternak sapi, kambing, kerbau dan ayam. peternakan yang dikelola oleh masyarakat yang menjadikan peternakan sebagai salah satu sumber mata pencaharian di samping perkebunan dan pertanian, petrnakan merupakan penghasilkan limbah kotoran yang kemudian dimanfaatkan masyarakat Pekon Madaraya sebagai biogas. Energi biogas adalah energi yang dihasilkan dari limbah organik seperti kotoran ternak. Dibandingkan membuang limbah kotoran yang berpotensi merusak lingkungan dan menghabiskan banyak lahan, Pemerintah Pekon Madaraya berinovasi untuk menjadikan limbah kotoran sapi dan Kambing menjadi satu energi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebagi pengganti gas LPG sehingga masyarakat tidak bergantung pada gas LPG lagi.
Kepala Pekon Madaraya Bapak Haryadi, menuturkan Bahan baku yang digunakan untuk biogas di Pekon Madaraya adalah kotoran sapi dan Kambing yang berasal dari peternakan masyarakat setempat. Berikutnya kotoran sapi ditambah air dalam rasio tertentu yang kemudian dikenal dengan istilah bubur untuk mengoptimalkan produksi biogas dan pencernaan bakteri yang berlangsung dalam digester anaerobik. Bakteri selanjutnya menguraikan gas metana pada kotoran ternak, sehingga tekanan gas pada biodigester meningkat, hasillnya di dalam biodigerter terdapat tiga jenis produk olahan yaitu produk utama berupa gas dan produk sampingan berupa biosulry padatan dan cairan.
Bapak Haryadi mengatakan bahwa, Inovasi ini juga menghasilkan manfaat yang positif dalam mencegah pencemaran lingkungan. Kotoran sapi merupakan limbah berbahaya yang menghasilkan bakteri. Namun, setelah melalui proses yang panjang, biogas yang dihasilkan menjadi berharga dan dapat dijadikan sebagai energi yang bermanfaat. Inovasi ini menjadikan Pekon Madaraya sebagai Pekon Mandiri Energi.
penyunting : rizal

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
26

RUMAH DATA
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
8177

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
322

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
Berita
26

RUMAH DATA
Berita
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
8177

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
322
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara