Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga masyarakat Lampung. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dengan metode Drive Thru.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau secara langsung lokasi layanan publik terbaru di bidang perpajakan kendaraan bermotor Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur), Kamis (17/04/2025).
Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses pembayaran Pajak Kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini dinilai lambat dan berbelit.
"Alhamdulillah hari ini saya sedang mengecek pelayanan publik kami yang terbaru, yaitu pembayaran pajak, Samsat, dan perpanjangan STNK baik setahun maupun lima tahun secara drive thru," ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa fasilitas ini telah tersedia di dua titik di Bandar Lampung, dan akan diperluas ke wilayah lain seperti Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
"Samsat Drive Thru ini kami adakan di beberapa tempat, di Bandar Lampung kami buat di dua tempat mungkin nanti kedepan di Lampung Selatan, di Lampung Tengah dan insya Allah tahun ini bisa terlaksana semua," tambahnya.
Selain pengembangan layanan drive thru, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi ini, dihatapkan akan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengumumkan kebijakan penting yang dinanti-nantikan masyarakat, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang.
"Kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda dua hingga roda delapan, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak," ucapnya.
Pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif dan akan memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.
Gubernur menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
Berita
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
Berita
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
Berita
84
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara