Madaraya - Pembentukan koperasi desa, seperti Koperasi Desa Merah Putih, mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah tatacara pembentukan koperasi desa secara umum:
1. Inisiatif Warga Pembentukan koperasi dimulai dari inisiatif minimal 20 orang warga desa yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui koperasi.
2. Rapat Persiapan
Mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi, yang membahas:
Tujuan koperasi
3. Penyusunan AD/ART
Menyusun dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang mencakup:
Maksud dan tujuan koperasi
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat ini menjadi momen resmi pembentukan koperasi dan menghasilkan:
5. Pengajuan Badan Hukum
Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke:
Dokumen yang diperlukan, antara lain:
6. Pengesahan oleh Pemerintah
Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, koperasi akan mendapatkan:
7. Kegiatan Operasional
Koperasi dapat mulai beroperasi sesuai dengan jenis usahanya setelah sah berbadan hukum. Kegiatan seperti simpan pinjam, pemasaran produk anggota, atau distribusi barang bisa dimulai.

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
125

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
Berita
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
Berita
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
Berita
88

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
Berita
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
Berita
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
Berita
125
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara