logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 087886668650 Email : [email protected]

Begini Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih

184
16 Mei 2025
Admin Desa Madaraya
logo

Madaraya - Pembentukan koperasi desa, seperti Koperasi Desa Merah Putih, mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah tatacara pembentukan koperasi desa secara umum:

1. Inisiatif Warga Pembentukan koperasi dimulai dari inisiatif minimal 20 orang warga desa yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui koperasi.

2. Rapat Persiapan

Mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi, yang membahas:

Tujuan koperasi

  1. Jenis koperasi (produsen, konsumen, simpan pinjam, dll.).
  2. Calon pengurus dan pengawas sementara.
  3. Rencana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

 

3. Penyusunan AD/ART

Menyusun dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang mencakup:

  1. Nama koperasi (misalnya: Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya).
  2. Tempat kedudukan koperasi.

Maksud dan tujuan koperasi

  1. Kegiatan usaha.
  2. Ketentuan keanggotaan.
  3. Mekanisme rapat anggota, pembagian SHU, dll.

4. Rapat Pembentukan Koperasi

Rapat ini menjadi momen resmi pembentukan koperasi dan menghasilkan:

  1. Keputusan pembentukan koperasi.
  2. Pengesahan AD/ART
  3. Pemilihan pengurus dan pengawas secara demokratis
  4. Daftar hadir dan berita acara rapat

 5. Pengajuan Badan Hukum

Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke:

  1. Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
  2. online melalui OSS (Online Single Submission).

Dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Surat permohonan.
  2. Berita acara rapat pembentukan.
  3. AD/ART koperasi.
  4. Daftar nama pendiri dan fotokopi KTP.
  5. Surat pernyataan kesanggupan dari pengurus

6. Pengesahan oleh Pemerintah

Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, koperasi akan mendapatkan:

  1. Akta Pendirian.
  2. Nomor Induk Koperasi (NIK).
  3. Status badan hukum

7. Kegiatan Operasional

Koperasi dapat mulai beroperasi sesuai dengan jenis usahanya setelah sah berbadan hukum. Kegiatan seperti simpan pinjam, pemasaran produk anggota, atau distribusi barang bisa dimulai.

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

087886668650

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1