Madaraya - Pembentukan koperasi desa, seperti Koperasi Desa Merah Putih, mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya. Berikut adalah tatacara pembentukan koperasi desa secara umum:
1. Inisiatif Warga Pembentukan koperasi dimulai dari inisiatif minimal 20 orang warga desa yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui koperasi.
2. Rapat Persiapan
Mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi, yang membahas:
Tujuan koperasi
3. Penyusunan AD/ART
Menyusun dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang mencakup:
Maksud dan tujuan koperasi
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat ini menjadi momen resmi pembentukan koperasi dan menghasilkan:
5. Pengajuan Badan Hukum
Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke:
Dokumen yang diperlukan, antara lain:
6. Pengesahan oleh Pemerintah
Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, koperasi akan mendapatkan:
7. Kegiatan Operasional
Koperasi dapat mulai beroperasi sesuai dengan jenis usahanya setelah sah berbadan hukum. Kegiatan seperti simpan pinjam, pemasaran produk anggota, atau distribusi barang bisa dimulai.

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
18

RUMAH DATA
2

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
320

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
397

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
7886

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
316

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
Berita
18

RUMAH DATA
Berita
2

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
320

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
397

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
7886

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
316
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara