Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Apa Itu Pemutihan BBNKB dan Mutasi?
Pemutihan BBNKB adalah pembebasan denda administrasi dan/atau pokok biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor yang mengalami balik nama (dari pemilik lama ke baru).
Mutasi kendaraan adalah proses pindahnya registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari Jakarta ke Lampung.
Syarat & Ketentuan Pemutihan BBNKB di Lampung
1. Kendaraan atas nama perorangan perusahaan dan instansi
2. Berlaku untuk kendaraan yang:
Telat membayar PKB
3. Berlaku untuk semua plat (plat hitam, merah dan kuning)
3. Periode pemutihan biasanya terbatas, hanya 3 bulan (mei, juni dan juli )
4. Harus melakukan proses pengurusan di Kantor Samsat setempat (jika bukan samsat awal maka dianjurkan harus cabut berkas ke samsat pusat daerah lampung)
Cara Mengurus Pemutihan BBNKB
Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:
1. Persiapkan Dokumen
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
Kwitansi jual beli kendaraan (untuk BBN II)
Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi Samsat terdekat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
3. Ajukan Pemutihan dan Balik Nama
Serahkan semua dokumen ke loket mutasi/balik nama.
Petugas akan memproses dan memberitahu jumlah biaya yang dibebaskan serta yang harus dibayar.
4. Terima STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.
BPKB baru biasanya diambil di samsat tujuan setelah beberapa hari.

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
167

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
Berita
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
Berita
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
Berita
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
Berita
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
Berita
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
Berita
167
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara