Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Apa Itu Pemutihan BBNKB dan Mutasi?
Pemutihan BBNKB adalah pembebasan denda administrasi dan/atau pokok biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor yang mengalami balik nama (dari pemilik lama ke baru).
Mutasi kendaraan adalah proses pindahnya registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari Jakarta ke Lampung.
Syarat & Ketentuan Pemutihan BBNKB di Lampung
1. Kendaraan atas nama perorangan perusahaan dan instansi
2. Berlaku untuk kendaraan yang:
Telat membayar PKB
3. Berlaku untuk semua plat (plat hitam, merah dan kuning)
3. Periode pemutihan biasanya terbatas, hanya 3 bulan (mei, juni dan juli )
4. Harus melakukan proses pengurusan di Kantor Samsat setempat (jika bukan samsat awal maka dianjurkan harus cabut berkas ke samsat pusat daerah lampung)
Cara Mengurus Pemutihan BBNKB
Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:
1. Persiapkan Dokumen
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
Kwitansi jual beli kendaraan (untuk BBN II)
Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi Samsat terdekat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
3. Ajukan Pemutihan dan Balik Nama
Serahkan semua dokumen ke loket mutasi/balik nama.
Petugas akan memproses dan memberitahu jumlah biaya yang dibebaskan serta yang harus dibayar.
4. Terima STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.
BPKB baru biasanya diambil di samsat tujuan setelah beberapa hari.

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
Berita
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
Berita
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
Berita
84
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara