logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 087886668650 Email : [email protected]

Begini Cara Melakukan Pemutihan BBNKB dan Mutasi Kendaran Bermotor

643
17 Mei 2025
Admin Desa Madaraya
logo

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Apa Itu Pemutihan BBNKB dan Mutasi?

Pemutihan BBNKB adalah pembebasan denda administrasi dan/atau pokok biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor yang mengalami balik nama (dari pemilik lama ke baru).

Mutasi kendaraan adalah proses pindahnya registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari Jakarta ke Lampung.

Syarat & Ketentuan Pemutihan BBNKB di Lampung

1. Kendaraan atas nama perorangan perusahaan dan instansi

2. Berlaku untuk kendaraan yang:

Telat membayar PKB

3. Berlaku untuk semua plat (plat hitam, merah dan kuning)

3. Periode pemutihan biasanya terbatas, hanya 3 bulan (mei, juni dan juli )

4. Harus melakukan proses pengurusan di Kantor Samsat setempat (jika bukan samsat awal maka dianjurkan harus cabut berkas ke samsat pusat daerah lampung)

 

Cara Mengurus Pemutihan BBNKB

 

Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:

1. Persiapkan Dokumen

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

STNK kendaraan (asli dan fotokopi)

BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)

Kwitansi jual beli kendaraan (untuk BBN II)

Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Datangi Samsat terdekat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.

3. Ajukan Pemutihan dan Balik Nama

Serahkan semua dokumen ke loket mutasi/balik nama.

Petugas akan memproses dan memberitahu jumlah biaya yang dibebaskan serta yang harus dibayar.

4. Terima STNK dan BPKB Baru

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.

BPKB baru biasanya diambil di samsat tujuan setelah beberapa hari.

 

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

087886668650

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1