Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Apa Itu Pemutihan BBNKB dan Mutasi?
Pemutihan BBNKB adalah pembebasan denda administrasi dan/atau pokok biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor yang mengalami balik nama (dari pemilik lama ke baru).
Mutasi kendaraan adalah proses pindahnya registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari Jakarta ke Lampung.
Syarat & Ketentuan Pemutihan BBNKB di Lampung
1. Kendaraan atas nama perorangan perusahaan dan instansi
2. Berlaku untuk kendaraan yang:
Telat membayar PKB
3. Berlaku untuk semua plat (plat hitam, merah dan kuning)
3. Periode pemutihan biasanya terbatas, hanya 3 bulan (mei, juni dan juli )
4. Harus melakukan proses pengurusan di Kantor Samsat setempat (jika bukan samsat awal maka dianjurkan harus cabut berkas ke samsat pusat daerah lampung)
Cara Mengurus Pemutihan BBNKB
Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:
1. Persiapkan Dokumen
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
Kwitansi jual beli kendaraan (untuk BBN II)
Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi Samsat terdekat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
3. Ajukan Pemutihan dan Balik Nama
Serahkan semua dokumen ke loket mutasi/balik nama.
Petugas akan memproses dan memberitahu jumlah biaya yang dibebaskan serta yang harus dibayar.
4. Terima STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.
BPKB baru biasanya diambil di samsat tujuan setelah beberapa hari.

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

PEMERINTAH PEKON MADARAYA GELAR REMBUG STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
351

Sosialisai Pendampingan Program 20% Ketahanan Pangan Pemerintah Kecamatan Adakan Pertemuan BUMDes Sekecamatan Pagelaran Utara
216

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
Berita
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
Berita
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
Berita
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
Berita
45

PEMERINTAH PEKON MADARAYA GELAR REMBUG STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
Berita
351

Sosialisai Pendampingan Program 20% Ketahanan Pangan Pemerintah Kecamatan Adakan Pertemuan BUMDes Sekecamatan Pagelaran Utara
Berita
216
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara