Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Apa Itu Pemutihan BBNKB dan Mutasi?
Pemutihan BBNKB adalah pembebasan denda administrasi dan/atau pokok biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor yang mengalami balik nama (dari pemilik lama ke baru).
Mutasi kendaraan adalah proses pindahnya registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, misalnya dari Jakarta ke Lampung.
Syarat & Ketentuan Pemutihan BBNKB di Lampung
1. Kendaraan atas nama perorangan perusahaan dan instansi
2. Berlaku untuk kendaraan yang:
Telat membayar PKB
3. Berlaku untuk semua plat (plat hitam, merah dan kuning)
3. Periode pemutihan biasanya terbatas, hanya 3 bulan (mei, juni dan juli )
4. Harus melakukan proses pengurusan di Kantor Samsat setempat (jika bukan samsat awal maka dianjurkan harus cabut berkas ke samsat pusat daerah lampung)
Cara Mengurus Pemutihan BBNKB
Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:
1. Persiapkan Dokumen
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
Kwitansi jual beli kendaraan (untuk BBN II)
Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi Samsat terdekat, lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
3. Ajukan Pemutihan dan Balik Nama
Serahkan semua dokumen ke loket mutasi/balik nama.
Petugas akan memproses dan memberitahu jumlah biaya yang dibebaskan serta yang harus dibayar.
4. Terima STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.
BPKB baru biasanya diambil di samsat tujuan setelah beberapa hari.

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
26

RUMAH DATA
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
8177

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
322

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
Berita
26

RUMAH DATA
Berita
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
8177

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
322
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara