Kecamatan Pagelaran Utara (09-07-2025) - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tentang pembinaan dan pengawasan dalam monitoring dan evaluasi Dana Desa, Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Pagelaran Utara telah diserahi tugas untuk memeriksa kegiatan belanja anggaran pekon sekaligus pembinaan aparatur pekon.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Camat Nomor: 12/KPTS/C.09/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2025. Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Pagelaran Utara akan melakukan monitoring dan evaluasi Dana Desa di beberapa pekon di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
- Kegiatan: Pemeriksaan kegiatan belanja anggaran pekon dan pembinaan aparatur pekon
Kepala Pekon Madaraya, Bapak Haryadi, menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi Dana Desa ini. "Kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Pekon Madaraya. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa di Pekon Madaraya," ujarnya.
Kasi PMD Kecamatan Pagelaran Utara, Bapak Suparman, SE, menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Pagelaran Utara. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik dan efektif," katanya.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Pagelaran Utara berharap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif.

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
26

RUMAH DATA
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
8178

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
322

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
Berita
26

RUMAH DATA
Berita
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
327

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
8178

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
322
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara