Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam pelaksanaannya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hak penuh KPM, bukan milik pendamping, aparat desa, maupun pihak lain.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penahanan KKS oleh pendamping PKH, baik dengan alasan administrasi, pengamanan, maupun kepentingan tertentu. Praktik ini tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
Larangan Menahan KKS KPM
KKS berfungsi sebagai:
1. Alat pencairan bansos (PKH, BPNT/sembako, dan bantuan lain)
2. Identitas penerima bantuan
3. Hak pribadi KPM yang tidak boleh dikuasai pihak lain
Pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk menahan, menyimpan, atau menguasai KKS KPM dalam jangka waktu apa pun.
Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH
Pendamping PKH yang terbukti menahan KKS KPM dapat dikenai sanksi berjenjang sesuai ketentuan Kementerian Sosial, antara lain:
Teguran Lisan dan Tertulis
1. Diberikan jika pelanggaran pertama dan masih bisa dibina.
2. Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
3. Pendamping akan dipanggil dan dievaluasi oleh koordinator PKH kabupaten/kota.
4. Pemberhentian sebagai Pendamping PKH
Jika pelanggaran dilakukan berulang atau disengaja.
Sanksi Hukum
Apabila penahanan KKS disertai unsur pemerasan, pungutan liar, atau penyalahgunaan bantuan, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Solusi dan Langkah yang Harus Dilakukan KPM
Jika KPM mengalami penahanan KKS, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Minta KKS Dikembalikan Secara Baik
Sampaikan secara sopan bahwa:
KKS adalah hak pribadi KPM
Tidak ada aturan yang membolehkan pendamping menahan KKS
2. Laporkan ke Koordinator PKH Kecamatan/Kabupaten
Jika tidak dikembalikan:
Laporkan ke koordinator PKH setempat
Sertakan nama pendamping dan kronologi kejadian
3. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi
KPM dapat melapor melalui:
- Call Center Kemensos 1500-454
- Pendamping sosial lain atau Dinas Sosial setempat
4. Minta Pendamping Pengganti
Jika terbukti melanggar, KPM berhak mendapatkan pendamping yang baru dan profesional.
Penutup
Pendamping PKH adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa bantuan. Menahan KKS KPM adalah pelanggaran serius yang mencederai tujuan bantuan sosial itu sendiri. KPM tidak perlu takut melapor, karena negara menjamin hak penerima bantuan.
Edukasi dan keberanian melapor adalah kunci agar bantuan sosial tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
16

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
26

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
82

Sudah Masuk Tahap, Tapi Belum Cair? Ini Skema Pencairan Bansos
63

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
16

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
26

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
82

Sudah Masuk Tahap, Tapi Belum Cair? Ini Skema Pencairan Bansos
63

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
16

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
Berita
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
Berita
26

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
Berita
82

Sudah Masuk Tahap, Tapi Belum Cair? Ini Skema Pencairan Bansos
Berita
63
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara