logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 0 Email : [email protected]

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)

19
18 Jan 2026
Admin Desa Madaraya
logo

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam pelaksanaannya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hak penuh KPM, bukan milik pendamping, aparat desa, maupun pihak lain.

Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penahanan KKS oleh pendamping PKH, baik dengan alasan administrasi, pengamanan, maupun kepentingan tertentu. Praktik ini tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

Larangan Menahan KKS KPM

KKS berfungsi sebagai:

1. Alat pencairan bansos (PKH, BPNT/sembako, dan bantuan lain)

2. Identitas penerima bantuan

3. Hak pribadi KPM yang tidak boleh dikuasai pihak lain

Pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk menahan, menyimpan, atau menguasai KKS KPM dalam jangka waktu apa pun.

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH

Pendamping PKH yang terbukti menahan KKS KPM dapat dikenai sanksi berjenjang sesuai ketentuan Kementerian Sosial, antara lain:

Teguran Lisan dan Tertulis

1. Diberikan jika pelanggaran pertama dan masih bisa dibina.

2. Pembinaan dan Evaluasi Kinerja

3. Pendamping akan dipanggil dan dievaluasi oleh koordinator PKH kabupaten/kota.

4. Pemberhentian sebagai Pendamping PKH

Jika pelanggaran dilakukan berulang atau disengaja.

Sanksi Hukum

Apabila penahanan KKS disertai unsur pemerasan, pungutan liar, atau penyalahgunaan bantuan, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Solusi dan Langkah yang Harus Dilakukan KPM

Jika KPM mengalami penahanan KKS, berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Minta KKS Dikembalikan Secara Baik

Sampaikan secara sopan bahwa:

KKS adalah hak pribadi KPM

Tidak ada aturan yang membolehkan pendamping menahan KKS

2. Laporkan ke Koordinator PKH Kecamatan/Kabupaten

Jika tidak dikembalikan:

Laporkan ke koordinator PKH setempat

Sertakan nama pendamping dan kronologi kejadian

3. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi

KPM dapat melapor melalui:

- Call Center Kemensos 1500-454

- Pendamping sosial lain atau Dinas Sosial setempat

4. Minta Pendamping Pengganti

Jika terbukti melanggar, KPM berhak mendapatkan pendamping yang baru dan profesional.

Penutup

Pendamping PKH adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa bantuan. Menahan KKS KPM adalah pelanggaran serius yang mencederai tujuan bantuan sosial itu sendiri. KPM tidak perlu takut melapor, karena negara menjamin hak penerima bantuan.

Edukasi dan keberanian melapor adalah kunci agar bantuan sosial tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1