Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam pelaksanaannya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah hak penuh KPM, bukan milik pendamping, aparat desa, maupun pihak lain.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik penahanan KKS oleh pendamping PKH, baik dengan alasan administrasi, pengamanan, maupun kepentingan tertentu. Praktik ini tidak dibenarkan dan melanggar aturan.
Larangan Menahan KKS KPM
KKS berfungsi sebagai:
1. Alat pencairan bansos (PKH, BPNT/sembako, dan bantuan lain)
2. Identitas penerima bantuan
3. Hak pribadi KPM yang tidak boleh dikuasai pihak lain
Pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk menahan, menyimpan, atau menguasai KKS KPM dalam jangka waktu apa pun.
Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH
Pendamping PKH yang terbukti menahan KKS KPM dapat dikenai sanksi berjenjang sesuai ketentuan Kementerian Sosial, antara lain:
Teguran Lisan dan Tertulis
1. Diberikan jika pelanggaran pertama dan masih bisa dibina.
2. Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
3. Pendamping akan dipanggil dan dievaluasi oleh koordinator PKH kabupaten/kota.
4. Pemberhentian sebagai Pendamping PKH
Jika pelanggaran dilakukan berulang atau disengaja.
Sanksi Hukum
Apabila penahanan KKS disertai unsur pemerasan, pungutan liar, atau penyalahgunaan bantuan, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Solusi dan Langkah yang Harus Dilakukan KPM
Jika KPM mengalami penahanan KKS, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Minta KKS Dikembalikan Secara Baik
Sampaikan secara sopan bahwa:
KKS adalah hak pribadi KPM
Tidak ada aturan yang membolehkan pendamping menahan KKS
2. Laporkan ke Koordinator PKH Kecamatan/Kabupaten
Jika tidak dikembalikan:
Laporkan ke koordinator PKH setempat
Sertakan nama pendamping dan kronologi kejadian
3. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi
KPM dapat melapor melalui:
- Call Center Kemensos 1500-454
- Pendamping sosial lain atau Dinas Sosial setempat
4. Minta Pendamping Pengganti
Jika terbukti melanggar, KPM berhak mendapatkan pendamping yang baru dan profesional.
Penutup
Pendamping PKH adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa bantuan. Menahan KKS KPM adalah pelanggaran serius yang mencederai tujuan bantuan sosial itu sendiri. KPM tidak perlu takut melapor, karena negara menjamin hak penerima bantuan.
Edukasi dan keberanian melapor adalah kunci agar bantuan sosial tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
61

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
241

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
1890

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
168

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
202

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
239

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
Berita
61

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
Berita
241

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
Berita
1890

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
Berita
168

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
202

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
239
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara