logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 0 Email : [email protected]

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang

1890
10 Feb 2026
Admin Desa Madaraya
logo

Banyak masyarakat masih mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama. Padahal, meskipun sama-sama memimpin wilayah setingkat di bawah kecamatan, Kepala Desa dan Lurah memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi kewenangan, cara pengangkatan, hingga pertanggungjawaban. Perbedaan ini telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum yang Mengatur

Kepala Desa dan Lurah diatur dalam undang-undang yang berbeda, yaitu:

  • Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Lurah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perbedaan dasar hukum ini menunjukkan bahwa desa dan kelurahan memang memiliki sistem pemerintahan yang tidak sama.

 

Kepala Desa: Dipilih Rakyat, Punya Otonomi

Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Desa memiliki masa jabatan 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.

Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat. Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain:

  • Mengelola pemerintahan desa

  • Melaksanakan pembangunan desa

  • Mengelola Dana Desa dan APBDes

  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD

  • Memberdayakan masyarakat desa

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota serta kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Lurah: Pejabat Administratif dan ASN

Berbeda dengan Kepala Desa, Lurah adalah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota. Lurah tidak dipilih oleh masyarakat dan tidak memiliki masa jabatan tertentu.

Kelurahan bersifat administratif, sehingga Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah. Tugas utama Lurah meliputi:

  • Pelayanan administrasi kependudukan

  • Pelaksanaan program pemerintah daerah

  • Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan

  • Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat

Dalam struktur pemerintahan, Lurah bertanggung jawab kepada Camat, bukan langsung kepada masyarakat.


Perbedaan Utama Kepala Desa dan Lurah

Secara ringkas, perbedaan Kepala Desa dan Lurah dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  • Cara Pengangkatan
    Kepala Desa dipilih oleh rakyat, sedangkan Lurah diangkat oleh pemerintah daerah.

  • Status Jabatan
    Kepala Desa bukan ASN, sementara Lurah adalah ASN.

  • Masa Jabatan
    Kepala Desa memiliki masa jabatan tertentu, sedangkan Lurah tidak.

  • Kewenangan
    Kepala Desa memiliki kewenangan otonomi dan pengelolaan keuangan desa, sedangkan Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri.

  • Pertanggungjawaban
    Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sedangkan Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada atasan birokrasi.


Kesimpulan

Perbedaan antara Kepala Desa dan Lurah bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut sistem pemerintahan yang berbeda secara hukum. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang demokratis dan otonom, sedangkan Lurah adalah pejabat administratif yang menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan peran Kepala Desa dan Lurah, serta dapat lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1