Banyak masyarakat masih mengira Kepala Desa dan Lurah adalah jabatan yang sama. Padahal, meskipun sama-sama memimpin wilayah setingkat di bawah kecamatan, Kepala Desa dan Lurah memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi kewenangan, cara pengangkatan, hingga pertanggungjawaban. Perbedaan ini telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Desa dan Lurah diatur dalam undang-undang yang berbeda, yaitu:
Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Lurah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perbedaan dasar hukum ini menunjukkan bahwa desa dan kelurahan memang memiliki sistem pemerintahan yang tidak sama.
Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala Desa memiliki masa jabatan 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat. Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain:
Mengelola pemerintahan desa
Melaksanakan pembangunan desa
Mengelola Dana Desa dan APBDes
Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD
Memberdayakan masyarakat desa
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota serta kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berbeda dengan Kepala Desa, Lurah adalah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota. Lurah tidak dipilih oleh masyarakat dan tidak memiliki masa jabatan tertentu.
Kelurahan bersifat administratif, sehingga Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah. Tugas utama Lurah meliputi:
Pelayanan administrasi kependudukan
Pelaksanaan program pemerintah daerah
Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan
Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat
Dalam struktur pemerintahan, Lurah bertanggung jawab kepada Camat, bukan langsung kepada masyarakat.
Secara ringkas, perbedaan Kepala Desa dan Lurah dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Cara Pengangkatan
Kepala Desa dipilih oleh rakyat, sedangkan Lurah diangkat oleh pemerintah daerah.
Status Jabatan
Kepala Desa bukan ASN, sementara Lurah adalah ASN.
Masa Jabatan
Kepala Desa memiliki masa jabatan tertentu, sedangkan Lurah tidak.
Kewenangan
Kepala Desa memiliki kewenangan otonomi dan pengelolaan keuangan desa, sedangkan Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri.
Pertanggungjawaban
Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sedangkan Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada atasan birokrasi.
Perbedaan antara Kepala Desa dan Lurah bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut sistem pemerintahan yang berbeda secara hukum. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang demokratis dan otonom, sedangkan Lurah adalah pejabat administratif yang menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyamakan peran Kepala Desa dan Lurah, serta dapat lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
45

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
87

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
45

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
87

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
125

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
Berita
45

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
Berita
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
Berita
87

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
Berita
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
Berita
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
Berita
125
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara