I. Sejarah Pekon Madaraya
Madaraya pada awalnya sebuah pedukuhan yang menginduk kepada Pekon Sumber Bandung, Pada masa pemerintahan Bapak Jaya Akhayar pada tahun 2002 s/d 2006. Pada tahun 2007 Pekon Madaraya memisahkan diri menjadi pekon definitif dari Pekon Sumber Bandung melalui pemekaran dan dipimpin oleh Pejabat sementara selanjutnya disebut (Pjs) yaitu Bapak Basyani Hz
Demikianlah sejarah singkat pekon madaraya yag semula pedukuhannya yang berinduk ke Pekon Sumber Bandung dan kini sudah menjadi pekon yang siap mandiri seutuhnya.
II. Sejarah Kepemimpinan Pekon Madaraya.
|
No |
Periode |
Nama Kepala Pekon |
Keteranagan |
|
1 |
2007 - 2008 |
BASYANI HZ |
Pjs |
|
2 |
2008 - 2013 |
BASYANI HZ |
Difinitif |
|
3 |
2014 - 2019 |
AS'ARI |
Difinitif |
|
4 |
2020 - 2020 |
KOMARIYAH, SE. |
Pjs |
|
5 |
2021 - 2027 |
HARYADI |
Difinitif |
Sejak terbentuknya Pekon Madaraya secara resmi, telah banyak Pembangunan yang dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. Dalam menunjang Pembangunan pekon, bantuan dan Pembangunan sarana prasarana fisik maupun prasarana pertanian dan Perkebunan telah banyak dilaksanakan. Permasalahan telah banyak terselesaikan, tetapi karena perkembangan waktu, luas wilayah, jumlah penduduk, dukungan potensi, serta pemenuhan kebutuhan Masyarakat. Dan masih banyak program Pembangunan yang harus dilaksanakan.
III. DEMOGRAFI
Pentingnya memahami kondisi desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendudukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai Langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah dimasyarakat. Pekon madaraya merupakan salah satu dari 10 pekon diwilayah kecamatan pagelaran utara.
Pentingnya memahami kondisi Pekon Madaraya untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan masalah yang ada, memrikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai Langkah mendayaguankan dan penyelesaian di Masyarakat. Adapun batas – batas wilayah Pekon madaraya :
I.A. Letak dan Batas Wilayah
Sebelah utara : Kawasan Register 22 Kecamatan Pagelaran Utara
Sebelah Timur : Pekon Fajarmulya
Sebelah Selatan : Pekon Fajar Mulya Dan Pekon Sumber Bandung
Sebelah Barat : Pekon Neglasari
I.B. LUAS WILAYAH
Luas Wilayah Pekon Madaraya Sebesar 274, 38 Ha, Yang terdiri dari 4 Dusun serta 5 Wilayah RT diantaranya I : DUSUN MADARAYA Berjumalah 2 RT, II: DUSUN SUKAMAJU Berjumlah 1 RT, III: DUSUN KELAHANG Berjumlah 1 RT, III: DUSUN BERENUNG Berjumlah 1 RT. Dengan jumlah penduduk 1.325 jiwa atau 380KK berdasarkan data pekon yang bisa diakses melalui https://madaraya-pringsewu.desa.id dengan perincian sebagaimana table berikut :
|
NO |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
|
1. |
Laki – Laki |
669 jiwa |
|
2. |
Perempuan |
656 jiwa |
|
3. |
Total |
1.325 jiwa |
|
4. |
Jumlah KK |
380 KK |
I.C. JUMLAH UMUR BERDASARKAN TABEL
A. KATEGORI UMUR RENTANG
B. UMUR KATEGORI
I. D. JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat pekon madaraya mayoritas beragama islam dengan rincian sebagai berikut :
I. E. JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Proses pembangunan Pekon akan berjalan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Berikut data penduduk berdasarkan data KK di tabel sebagai berikut :
I. F. JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN PEKERJAAN
Mata oencaharian penduduk di pekon madaraya sebagian besar masih berada dalam sektor pertanian. Hal ini menunjukan bahwa sektor pertanian memegang peran penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Berikut tabel rincian pekerjaan berdasarkan data dalam KK sebagai berikut:
I.G. KEADAAN EKONOMI
Mayoritas mata pencaharian penduduk pekon madaraya bergerak dibidang pertanian. Permasalahan ini sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah kabupaten pringsewu. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
IV. SARANA DAN PRASARANA PEKON
Pembangunan masyarakat pekon diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekon menjadi lebih baik .
1. Prasarana kesehatan
- Posyandu : 2 unit
- Lansia : 0 unit
- Posbindu : 0 unit
- Polindes : 0 unit
- Bidan Desa : 1 orang
2. Prasarana pendidikan
- Taman kanak – kanak : 1 unit
- SD : 1 unit
- SLTP : 0 unit
- SLTA : 0 unit
- PAUD : 1 unit
3. Prasarana umum lainnya
- MASJID : 4 unit
- Mushola : 3 unit
- Lapangan olahraga : 1 unit
- Gedung serbaguna : 0 unit
Pengolaan sarana dan prasaran pekon merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program bembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya secara sendiri dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya.
a. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan.
b. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraann dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka proses pembangunan.
c. Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d. Keberadaan fasilitator/konsultan atas pemerintah dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
V. KONDISI PEMERINTAH PEKON
I.I. PEMBAGIAN WILAYAH DESA.
Luas wilayah pekon madaraya dengan luas 27,4 km. Pekon madaraya terdiri dari empat dusun yaitu : DUSUN MADARAYA Berjumalah 2 RT, II: DUSUN SUKAMAJU Berjumlah 1 RT, III: DUSUN KELAHANG Berjumlah 1 RT, III: DUSUN BERENUNG Berjumlah 1 RT. Perangkat pekon madaraya menurut jenis dan jabatannya terdiri dari : 1 Kepala Pekon, 1 Sekertaris Pekon, Kaur Umum dan Tatausaha, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintah, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan dan 4 Kepala Dusun Pekon Madaraya terdiri dari 4 RW dan 5 RT.
I.II. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH PEKON
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No.6 Tahun 2014 bahwa didalam pekon terdapat tiga kategori kelembagaan pekon yang memiliki peran dalam tata Kelola pekon yaitu : Pemerintah Pekon, Badan Hippun Pekon (BHP) dan Kelembagaan Kemasyarakatan. Dalam Undang – Undang disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan diteingkat pekon (Pemerintahan Pekon) dilaksanakan oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pekon (BHP). Pemerintah desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah dinegeri ini. Pemerintah pekon atau disebut dengan nama lain adalah Kepala Pekon dan perangkat desa sebagai unsur menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan.
Badan Hippun Pekon (BHP) adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintah pekon. BHP berfungsi menetapkan peraturan pekon Bersama kepala pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. BHP berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah pekon. Anggota BHP adalah wakil dari penduduk pekon bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon Madaraya

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
309

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
391

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
7722

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
314

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
1267

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
391
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara