Madaraya, 25 Juli 2024 – Tim monitoring Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kecamatan Pagelaran Utara melakukan kunjungan ke Pemerintah Pekon Madaraya untuk mengevaluasi pelaksanaan pengumpulan dan pemanfaatan PBB di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penarikan pajak berjalan dengan baik dan transparan, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan pekon.
Tim dari Kecamatan Pagelaran Utara, menjelaskan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. "PBB yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Pekon Madaraya," ujarnya.
Dalam monitoring ini, tim juga melakukan pengecekan data wajib pajak dan memberikan sosialisasi mengenai kewajiban dan hak masyarakat terkait PBB. Kepala Pekon Madraya,Bpk Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB tepat waktu. "Kami akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi kepada warga agar mereka memahami manfaat dari pembayaran pajak ini," Ujarnya.
Dari hasil monitoring, tim menemukan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan PBB, seperti kurangnya informasi tentang jumlah dan lokasi tanah yang dikenakan pajak. Untuk itu, tim berencana untuk mengadakan pelatihan bagi petugas pajak di tingkat pekon agar pengumpulan dan pengelolaan data PBB dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Dengan langkah ini, diharapkan pengumpulan PBB di Pekon Madraya dapat meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan wilayah. Tim monitoring akan melakukan evaluasi lanjutan dalam beberapa bulan ke depan untuk memantau perkembangan dan hasil dari upaya yang telah dilakukan

BLT DD CAIR!!! Haryadi Kepala Pekon Madaraya Salurkan BLT DD Periode Januari–April 2026
26

RUMAH DATA
12

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
328

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
403

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
8178

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
322
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara