Desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok (desil 1 sampai 10) berdasarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga.
Desil 1 : adalah Penduduk yang masuk dalam kelompok 1-10% dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Desil 2 : adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang rendah, berada pada peringkat 11-20% terendah secara nasional dalam sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan, seringkali diidentifikasi sebagai kategori "miskin" dalam konteks bantuan sosial.
Desil 3 : adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang masuk dalam 21-30% dari kelompok masyarakat dengan kesejahteraan paling rendah secara nasional, termasuk dalam kategori masyarakat yang tergolong rentan miskin dan memiliki peluang besar untuk menerima bantuan sosial seperti KIP Kuliah.
Desil 4 : adalah kelompok rumah tangga dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada di rentang 31-40% tingkat kesejahteraan nasional terendah, termasuk dalam kategori masyarakat rentan miskin dan berpotensi menjadi penerima bantuan sosial seperti KIP Kuliah jika memenuhi persyaratan lebih lanjut.
Desil 5 : adalah kelompok masyarakat pada posisi kesejahteraan ekonomi menengah ke bawah, yaitu pada titik tengah dari total data, yang menandakan bahwa 50% data berada di bawah nilai desil tersebut dan 50% data berada di atasnya.
Desil 6-10 : adalah nilai yang mengelompokkan rumah tangga ke dalam kelompok kesejahteraan per-sepuluhan, di mana angka desil 6 menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut berada pada kelompok 60% terbawah, yang umumnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah, namun pada konteks KIP Kuliah, desil 6 merupakan kelompok menengah ke atas yang memiliki peluang lebih kecil untuk lolos beasiswa dibanding desil 1-3.
Desil digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima program bantuan dan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi di seluruh Indonesia.
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos Dalam penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut DESIL. Istilah ini mungkin sering didengar oleh masyarakat, namun belum banyak yang benar-benar memahami apa maknanya dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan penerima Bansos. Artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan yang mudah dipahami.
Secara umum, Desil 1 sampai 10 digunakan sebagai skala. Namun dalam konteks pemberian Bansos, yang paling sering digunakan adalah Desil 1 sampai 5. Inilah penjelasannya :
Desil 1 – Sangat Miskin. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. Ciri-cirinya : tidak memiliki pekerjaan yang stabil, pendapatan tidak menentu. Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Mereka menjadi kelompok prioritas utama dalam seluruh program Bansos.
Desil 2 – Miskin. Masyarakat di kategori ini memiliki pendapatan rendah dan sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Contohnya : mudah terdampak kenaikan harga, tidak punya tabungan atau cadangan ekonomi
Desil 3 – Hampir Miskin. Kelompok ini tidak termasuk miskin ekstrem, tetapi rawan jatuh miskin. Risikonya meningkat ketika terjadi : pemutusan hubungan kerja (PHK), keaikan harga kebutuhan pokok, gangguan ekonomi lainnya
Desil 4 – Rentan Miskin. Kondisi ekonomi mereka relatif stabil, namun tetap rentan jika terjadi bencana, sakit berat, penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih masuk kategori layak menerima Bansos dalam kondisi tertentu.
Desil 5 – Pas-pasan. Kelompok ini sudah berada pada batas aman ekonomi, namun belum sepenuhnya sejahtera. Mereka biasanya : memiliki pekerjaan tetap, penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.
Desil 6 – Menengah ke Atas. Kelompok ini sudah dianggap cukup sejahtera. Ciri-cirinya : memiliki pendapatan stabil, tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos regular.
Pengaruh Desil Terhadap Penerimaan Bansos
Berdasarkan sistem tersebut, berikut kategori penerima untuk beberapa program Bansos utama :
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Desil 1–4.
2. Program Sembako (BPNT) Desil 1–5.
3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1–5 (atau melalui asesmen).
5. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Desil 1–5 (atau melalui asesmen).
Bansos lain dari Kemensos Disesuaikan kebijakan. Desil 1–4 adalah kelompok yang paling berpeluang menerima seluruh jenis Bansos. Desil 5 masih dapat menerima beberapa bantuan tertentu.
Desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas dalam Bansos reguler karena dianggap sudah sejahtera.
Perubahan Desil
Desil merupakan data yang sifatnya dinamis, artinya bisa berubah dalam rentang waktu tertentu melalui pembaharuan. Perubahan Desil sebagai akibat pembaharuan data bisa dilakukan oleh :
1. Pemerintah Pusat, dengan menyandingkan data - data milik kementerian terkait, atau melalui survei / update.
2. Pemerintah Desa melalui pembaharuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) melalui aplikasi SIKS-NG (sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation)
3. Warga secara mandiri melalui usulan pembaharuan DTSEN yang bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh pendamping.
Proses update pembaharuan DTSEN dapat dilakukan setiap hari, dan dibatasi pada tanggal 26 setiap bulannya. Adapun penetapan atas proses update data dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Desil bisa dicek melalui akun pendamping, desa maupun Kabupaten pada aplikasi SIKS-NG. "Warga juga bisa mengecek bansos apa yang mereka dapatkan melalui aplikasi Cek Bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id"
Siapa yang Mendata Desil?
Banyak masyarakat mengira pendataan dilakukan oleh kelurahan, desa, pemkab, atau pemprov, padahal bukan mereka yang menentukan desil.
Desil dihitung berdasarkan data nasional yang dikumpulkan oleh beberapa lembaga pemerintah pusat berikut:
1. BPS (Badan Pusat Statistik) — Pendataan Utama
BPS melakukan pendataan dan survei besar yang menjadi dasar perhitungan desil, seperti:
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).
Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional).
Survei rumah tangga dan ekonomi lainnya.
BPS mengumpulkan data tentang:
pendapatan, kepemilikan aset, kondisi rumah, akses pendidikan, beban tanggungan, pekerjaan,dan indikator kesejahteraan lainnya.
2. Lembaga Pemerintah Pusat Lainnya
Beberapa lembaga lain juga ikut menyumbang data, misalnya:
Ditjen Dukcapil → data kependudukan
Kementerian Keuangan → data pajak & ekonomi
Kementerian Pendidikan → data sekolah
Kementerian Kesehatan → data kesehatan
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan → data jaminan sosial
Lembaga pusat terkait lainnya
Semua data ini digabung dan diproses menjadi satu sistem besar.
Peran Kemensos
Kemensos bukan pihak yang mendata, melainkan:
✔ Mengolah data yang dikirim oleh BPS dan lembaga pusat lainnya
✔ Membentuk DTSEN & P3KE
✔ Menentukan desil berdasarkan data yang sudah masuk dan algoritma pusat
✔ Menyalurkan bantuan sesuai desil yang telah ditetapkan
Artinya: Kemensos tidak menetapkan desil berdasarkan penilaian daerah.
Mereka hanya menyalurkan bantuan sesuai hasil perhitungan desil yang sudah masuk ke sistem nasional.
Peran Daerah (Kelurahan/Desa/Pemkab/Pemprov)
Daerah tidak mendata desil dan tidak menentukan desil.
Mereka hanya:
membantu verifikasi, memberi usulan, mengoreksi jika ada data salah,
tetapi keputusan akhir desil tetap dari pusat, bukan dari daerah.
Kesimpulan :
Desil adalah pengelompokan kesejahteraan 10 tingkat.
Desil bukan ditentukan oleh kelurahan, desa, pemkab, atau pemprov.
Pendataan dilakukan oleh BPS dan berbagai lembaga pusat lainnya.
Kemensos hanya mengolah, menetapkan desil, dan menyalurkan bantuan berdasarkan data yang diterima dari lembaga-lembaga tersebut.
Sistem ini dibuat agar penilaian kesejahteraan seragam secara nasional dan tidak dipengaruhi kepentingan daerah.
Salam hangat
Semoga bermanfaat :)
Rizal Cs_

Desil Kamu Sudah Turun Tapi Belum Dapat Bansos? Ini Penjelasannya
10

Desil Kamu Tinggi ?? Jangan panik segera lakukan ini
34

KEGIATAN MUSRENBANG PEKON MADARAYA TAHUN ANGGARAN 2026
76

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
78

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
132

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
139

Desil Kamu Sudah Turun Tapi Belum Dapat Bansos? Ini Penjelasannya
10

Desil Kamu Tinggi ?? Jangan panik segera lakukan ini
34

KEGIATAN MUSRENBANG PEKON MADARAYA TAHUN ANGGARAN 2026
76

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
78

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
132

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
139

Desil Kamu Sudah Turun Tapi Belum Dapat Bansos? Ini Penjelasannya
Berita
10

Desil Kamu Tinggi ?? Jangan panik segera lakukan ini
Berita
34

KEGIATAN MUSRENBANG PEKON MADARAYA TAHUN ANGGARAN 2026
Berita
76

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
Berita
78

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
Berita
132

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
Berita
139
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara