Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) atau DTSEN ( Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional ) merupakan sistem yang digunakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengelola data penerima bantuan sosial. Dalam sistem ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki status dan keterangan proses yang menunjukkan tahapan penyaluran bantuan.
Pemahaman terhadap keterangan proses dan status penerimaan bantuan sangat penting agar masyarakat, aparat desa, dan pendamping sosial dapat mengetahui penyebab bantuan sudah cair, belum cair, atau tidak cair.
Penyaluran bantuan sosial melalui bank penyalur yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yaitu sebagai berikut:
Proses Burekol adalah tahapan pembukaan rekening kolektif bagi KPM yang belum memiliki rekening bank HIMBARA. Tahap ini menentukan apakah rekening berhasil dibuat atau tidak.
Berhasil Burekol
Artinya rekening KPM berhasil dibuka oleh bank penyalur dan telah dilaporkan ke Kementerian Sosial. KPM dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Gagal Burekol
Rekening tidak berhasil dibuka, biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data seperti nama, NIK, alamat, atau wilayah. Kondisi ini memerlukan perbaikan data dan tindak lanjut dari Kemensos dan bank HIMBARA.
Setelah rekening terbentuk, dilakukan pengecekan melalui OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) untuk memastikan rekening aktif dan siap menerima bantuan.
Berhasil OMSPAN
Rekening dan kartu dinyatakan aktif. KPM dapat melanjutkan ke proses pencairan bantuan.
Gagal OMSPAN
Rekening bermasalah, seperti rekening pasif, tidak aktif, tidak terdaftar, kartu belum dicetak, belum didistribusikan, atau kartu rusak. Kondisi ini memerlukan tindak lanjut Kemensos dan bank penyalur.
Selain tahapan proses, SIKS-NG juga menampilkan berbagai keterangan status yang menjelaskan posisi KPM dalam penyaluran bantuan, di antaranya:
Kemensos telah memerintahkan bank untuk mencairkan bantuan, namun terdapat perbedaan data antara bank dan data kependudukan (Dukcapil) masih proses pencocokan data dan perintah pemindahbukuan dana telah diterbitkan dan bantuan siap untuk dicairkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia
KPM tidak menerima bantuan pada periode tertentu karena data tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan.
KPM tidak cair karena terdeteksi memiliki pekerjaan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, atau terdapat anggota keluarga yang terdata sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pensiunan.
KPM dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemetaan atau kebijakan wilayah.
KPM tidak cair karena terdeteksi telah meninggal dunia berdasarkan pemadanan data Kemensos dan Kemendagri.
KPM tidak melakukan transaksi pada tahap penyaluran sebelumnya, sehingga bantuan tidak dapat dilanjutkan.
Kemensos telah menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada bank HIMBARA. Selanjutnya, status akan berubah menjadi sukses atau gagal tergantung hasil verifikasi data.
Bank telah berhasil melaksanakan perintah pembayaran dan bantuan siap atau telah diterima oleh KPM.
Tidak Layak GIS: Tidak layak berdasarkan hasil Sistem Analisis Geospasial (SAGIS).
SK / Calon Penerima Bansos: KPM telah masuk dalam Surat Keputusan penerima bantuan.
Overlap SDM Kesos: KPM terdeteksi sebagai pendamping sosial (PKH, TKSK, TAGANA, Peksos, dll).
Keterangan Gagal: Terjadi kegagalan akibat perbedaan data antara bank, Kemensos, dan Kemendagri.
Keterangan proses dan status penerimaan bantuan dalam SIKS-NG bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial. Dengan memahami setiap tahapan dan status, masyarakat serta aparat desa dapat lebih mudah melakukan pendampingan, perbaikan data, dan pengawasan bantuan sosial agar tepat sasar

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
167

Dewan Pers Nyatakan Pemberitaan Jejakkasus.info tentang Kepala Pekon Mada Raya Langgar Kode Etik Jurnalistik
Berita
272

Keberatan dengan Pemberitaan, Kepala Pekon Madaraya Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers dan Polres Pringsewu
Berita
473

Kompetisi Sepak Bola Karang Taruna Pagelaran Utara Segera Digelar, Juara Berpeluang Tampil di Tingkat Kabupaten!
Berita
165

Kepala Pekon Madaraya Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Terima Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Lampung
Berita
153

Antisipasi DBD dan Malaria, Pekon Madaraya Laksanakan Fogging
Berita
118

Penyerahan Kendaraan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Pekon Madaraya
Berita
167
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara