Belakangan ini, banyak masyarakat mempertanyakan penetapan status desil kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial. Kebingungan muncul karena sebagian warga merasa tidak pernah didatangi atau disurvei oleh pihak pemerintah desa, namun tiba-tiba sudah masuk dalam kategori desil tertentu.
Di lapangan, tak sedikit masyarakat yang mengaku hanya bekerja sebagai buruh, petani kecil, atau pekerja serabutan, namun tercatat berada di desil menengah bahkan tinggi, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: dari mana sebenarnya data desil itu berasal?
Sumber Data Bukan dari Desa
Perlu diketahui, penetapan desil tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah desa. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dihimpun oleh pemerintah pusat melalui berbagai sumber, seperti Badan Pusat Statistik, Kemetrian Dalam Negeri, PPATK, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Sosial dan Lembaga Pemerintah Pusat Lainnya Beberapa lembaga lain juga ikut menyumbang data, misalnya:
Karena prosesnya berskala nasional, tidak semua warga disurvei secara langsung oleh aparat desa. Inilah yang membuat banyak masyarakat merasa tidak pernah didata, namun sudah memiliki status desil.
Desa Hanya Mengusulkan, Bukan Menentukan
Peran pemerintah desa pada dasarnya hanya sebatas mengusulkan perbaikan data, bukan sebagai penentu akhir. Desa bisa mengajukan usulan warga miskin atau keberatan data, tetapi keputusan tetap berada di sistem pusat. Jika usulan tidak diakomodasi, maka status desil warga tetap tidak berubah.
Dampak di Masyarakat
Akibat sistem ini, muncul berbagai persoalan :
- Warga miskin tidak menerima bantuan
- Warga mampu justru masih terdaftar
- Timbul kecemburuan sosial
- Kepercayaan masyarakat terhadap data pemerintah menurun
Banyak warga berharap adanya transparansi dan keterlibatan aktif pemerintah desa agar data benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Perlu Evaluasi dan Keterbukaan
Masyarakat menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penentuan desil. Survei lapangan secara langsung dan pelibatan aparat desa serta RT/RW dianggap penting agar data lebih akurat dan adil.
Tanpa keterbukaan dan pembaruan data yang rutin, sistem desil berpotensi terus menimbulkan polemik dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
125

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
Berita
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
Berita
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
Berita
88

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
Berita
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
Berita
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
Berita
125
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara