Belakangan ini, banyak masyarakat mempertanyakan penetapan status desil kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial. Kebingungan muncul karena sebagian warga merasa tidak pernah didatangi atau disurvei oleh pihak pemerintah desa, namun tiba-tiba sudah masuk dalam kategori desil tertentu.
Di lapangan, tak sedikit masyarakat yang mengaku hanya bekerja sebagai buruh, petani kecil, atau pekerja serabutan, namun tercatat berada di desil menengah bahkan tinggi, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: dari mana sebenarnya data desil itu berasal?
Sumber Data Bukan dari Desa
Perlu diketahui, penetapan desil tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah desa. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dihimpun oleh pemerintah pusat melalui berbagai sumber, seperti Badan Pusat Statistik, Kemetrian Dalam Negeri, PPATK, Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Sosial dan Lembaga Pemerintah Pusat Lainnya Beberapa lembaga lain juga ikut menyumbang data, misalnya:
Karena prosesnya berskala nasional, tidak semua warga disurvei secara langsung oleh aparat desa. Inilah yang membuat banyak masyarakat merasa tidak pernah didata, namun sudah memiliki status desil.
Desa Hanya Mengusulkan, Bukan Menentukan
Peran pemerintah desa pada dasarnya hanya sebatas mengusulkan perbaikan data, bukan sebagai penentu akhir. Desa bisa mengajukan usulan warga miskin atau keberatan data, tetapi keputusan tetap berada di sistem pusat. Jika usulan tidak diakomodasi, maka status desil warga tetap tidak berubah.
Dampak di Masyarakat
Akibat sistem ini, muncul berbagai persoalan :
- Warga miskin tidak menerima bantuan
- Warga mampu justru masih terdaftar
- Timbul kecemburuan sosial
- Kepercayaan masyarakat terhadap data pemerintah menurun
Banyak warga berharap adanya transparansi dan keterlibatan aktif pemerintah desa agar data benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Perlu Evaluasi dan Keterbukaan
Masyarakat menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penentuan desil. Survei lapangan secara langsung dan pelibatan aparat desa serta RT/RW dianggap penting agar data lebih akurat dan adil.
Tanpa keterbukaan dan pembaruan data yang rutin, sistem desil berpotensi terus menimbulkan polemik dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
Berita
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
Berita
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
Berita
84
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara