logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 0 Email : [email protected]

Sudah Masuk Desil 1–5, Kok Belum Dapat Bansos?

335
25 Des 2025
Admin Desa Madaraya
logo

Di tengah masyarakat, masih banyak warga yang bertanya-tanya: “Saya sudah masuk desil 1–5, kenapa belum juga dapat bantuan sosial (bansos)?” Padahal desil 1–5 sering dianggap sebagai kelompok masyarakat yang paling berhak menerima bantuan. Faktanya, masuk desil rendah belum tentu otomatis menerima bansos. Berikut penjelasannya.

1. Desil Memang syarat Utama Untuk Bansos

Desil adalah hasil pemetaan tingkat kesejahteraan yang bersumber dari data Regsosek dan DTSEN yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Desil 1–5 menunjukkan kelompok ekonomi bawah, tetapi bansos tidak dibagikan hanya berdasarkan desil. Pemerintah pusat masih menerapkan berbagai kriteria tambahan sesuai jenis bansos.

2. Bansos Bersifat Kuota Terbatas

Setiap program bansos memiliki kuota dan anggaran terbatas. Artinya, meskipun sama-sama berada di desil 1–5, penerima bansos harus bergiliran. Biasanya pemerintah memprioritaskan:

KPM lama yang masih memenuhi syarat

Keluarga dengan kondisi paling rentan (lansia, disabilitas, sakit menahun, ibu tunggal, dll)

3. Sudah Terdata, Tapi Belum Masuk SK Penerima

Banyak warga sudah masuk data nasional, namun belum masuk Surat Keputusan (SK) penerima bansos. Tanpa SK, bantuan tidak bisa dicairkan meskipun desilnya rendah.

4. Ada Verifikasi dan Validasi Berlapis

Data dari pusat tetap melalui proses:

- Verifikasi lapangan Oleh pendamping PKH

- Pemadanan NIK Dukcapil

- Pengecekan pekerjaan, aset, dan kondisi ekonomi terbaru

Jika ditemukan data tidak sesuai (misalnya sudah bekerja tetap, punya aset, atau kondisi ekonomi membaik), maka bisa tertunda atau dicoret sementara.

5. Kesalahan Administrasi Bisa Menghambat

Beberapa faktor teknis juga sering terjadi, seperti:

- NIK tidak aktif atau tidak sinkron

- Alamat berbeda antara KTP dan domisili

- Rekening bansos bermasalah

Hal-hal ini membuat bantuan tidak bisa tersalurkan, meski desil sudah 1–5.

6. Peran Desa Sebatas Pengusulan Data, Verifikasi Data, Bukan Penentu Akhir

Perlu dipahami, pemerintah desa bukan penentu akhir penerima bansos. Desa hanya melakukan:

- Pendataan awal

- Verifikasi dan usulan

Keputusan akhir tetap berada di kementerian/lembaga pusat berdasarkan data nasional.

Kesimpulan

Masuk desil 1–5 memang menunjukkan kondisi ekonomi rendah, namun tidak otomatis langsung menerima bansos. Bantuan sosial dipengaruhi oleh kuota, prioritas, validasi data, dan kebijakan pusat. Jika belum menerima, bukan berarti tidak berhak—bisa jadi belum giliran atau masih dalam proses.

Saran:

Pastikan data kependudukan valid, aktif berkoordinasi dengan aparat desa, dan rutin mengecek status bansos melalui kanal resmi pemerintah.

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1