Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendaftar BLT Kesra secara mandiri dengan imbauan seperti “segera daftarkan diri kamu agar dapat bantuan”. Informasi tersebut dipastikan tidak benar (hoaks) dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
BLT Kesra Bukan Program Pendaftaran Umum
Perlu ditegaskan bahwa BLT Kesra bukan program berbasis pendaftaran terbuka. Masyarakat tidak bisa mendaftar sendiri untuk menjadi penerima bantuan ini. Penetapan penerima BLT Kesra dilakukan berdasarkan data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), bukan hasil pendaftaran individu atau pengajuan langsung ke desa.
Data Penerima Berasal dari Kemensos
Kemensos menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun dari berbagai sumber, seperti:
- Survei sosial ekonomi oleh lembaga resmi negara
- Integrasi data kependudukan
- Evaluasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga
Dari data tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil kesejahteraan.
Penerima BLT Kesra Hanya Desil 1–4
BLT Kesra hanya diperuntukkan bagi masyarakat pada Desil 1 sampai Desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan rentan secara ekonomi.
Adapun jika ditemukan penerima dari Desil 5, hal tersebut bukan penerima utama, melainkan penerima pengganti. Biasanya terjadi karena:
- Penerima utama meninggal dunia
- Penerima pindah domisili
- Penerima sudah tidak memenuhi kriteria
- Data ganda atau bermasalah
Peran Pemerintah Desa Bukan Mendaftarkan
Pemerintah desa tidak membuka pendaftaran BLT Kesra. Peran desa terbatas pada:
- Verifikasi dan validasi data dari Kemensos
- Menilai apakah calon penerima masih layak atau tidak layak
- Melaporkan perubahan kondisi warga (meninggal, pindah, ekonomi membaik)
Desa tidak memiliki kewenangan menambah nama penerima secara sepihak.
Waspada Informasi Menyesatkan
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut:
“Segera daftar BLT Kesra”
“Bantuan bisa didaftarkan lewat desa/online”
“Daftar sekarang pasti dapat bantuan”
Informasi semacam ini tidak sesuai mekanisme resmi dan berpotensi menimbulkan harapan palsu serta konflik di masyarakat.
Kesimpulan :
✔ BLT Kesra bukan ajang pendaftaran
✔ Data penerima berasal dari Kemensos
✔ Desa hanya verifikasi kelayakan, bukan mendaftarkan
✔ Penerima utama Desil 1–4
✔ Desil 5 hanya pengganti, bukan prioritas
✔ Klaim “segera daftarkan diri” dipastikan hoaks
Masyarakat diharapkan lebih bijak menyaring informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Berita
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
Berita
17

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
Berita
34

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
Berita
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
Berita
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
Berita
84
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara