Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
19

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
20

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Menu Layanan Aplikasi Cek bansos
35

Bukan Seumur Hidup, Hanya Maksimal Lima Tahun
24

Bansos untuk yang Rentan, Bukan untuk yang Sekadar Ingin
27

Keterangan Proses dan Status Penerimaan Bantuan KPM pada SIKS-NG
84
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara