Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Penyuluhan Program Bangga Kencana dan Pembinaan Lini Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara
46

penyerahan ALSINTAN Traktor Roda Dua untuk Pengendalian Inflasi Daerah Digelar di Pekon Madaraya
109

Pelatihan Pengolahan Ikan di Pekon Madaraya Tingkatkan Keterampilan Masyarakat
88

Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Calon Pembangunan Irigasi dan Cetak Sawah di Perbatasan Pekon Madaraya dan Sumber Bandung
162

Naik Kelas! Operator Pekon di Kecamatan Pagelaran Utara Asah Skill Jurnalistik dalam Bimtek Penulisan Berita Bersama PringsewuTV
127

Pekon Madaraya Mewakili Kabupaten Pringsewu dalam Lomba Rumah Data Kependudukan Tingkat Provinsi
125
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara