logo

Pekon Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu 35375
Telp. 087886668650 Email : [email protected]

BERIKUT TUGAS POKOK KAUR TU & UMUM

242
11 Jan 2025
Admin Desa Madaraya
logo

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa;
  2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  3. Penyiapan Rapat;
  4. Pengadminitrasian aset;
  5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).

Hubungi Kami

logo

Madaraya

Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara

087886668650

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Pekon Madaraya, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1