Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
Ratusan Warga Kecamatan Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan kepada Bupati Pringsewu
258
Begini Cara Melakukan Pemutihan BBNKB dan Mutasi Kendaran Bermotor
259
Begini Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih
188
Pekon Madaraya di Pringsewu Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Lewat Musdes
30
Pekon Madaraya Gelar Musdesus Tematik Ketahanan Pangan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
165
Pemerintah Pekon Madaraya Menggelar Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih
169
Ratusan Warga Kecamatan Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan kepada Bupati Pringsewu
258
Begini Cara Melakukan Pemutihan BBNKB dan Mutasi Kendaran Bermotor
259
Begini Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih
188
Pekon Madaraya di Pringsewu Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Lewat Musdes
30
Pekon Madaraya Gelar Musdesus Tematik Ketahanan Pangan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
165
Pemerintah Pekon Madaraya Menggelar Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih
169
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara