Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

PEMERINTAH PEKON MADARAYA GELAR REMBUG STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
351

Sosialisai Pendampingan Program 20% Ketahanan Pangan Pemerintah Kecamatan Adakan Pertemuan BUMDes Sekecamatan Pagelaran Utara
216
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara