Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga Tulisan ini dapat bermanfaat.

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

Pemerintah Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Balai Pekon Madaraya
43

BERIKUT ADALAH LOKASI GEDUNG KOPERASI MERAH PUTIH
86

Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Babinsa Pekon Madaraya Serka Sulistio Turut Serta Gotong Royong Runtuhkan Bangunan Tua
111

Bimtek Peningkatan Keterampilan Dasar Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Tahun 2025 di Balai Pekon Madaraya
45

PEMERINTAH PEKON MADARAYA GELAR REMBUG STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
351

Sosialisai Pendampingan Program 20% Ketahanan Pangan Pemerintah Kecamatan Adakan Pertemuan BUMDes Sekecamatan Pagelaran Utara
216
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara