TTE adalah singkatan dari Tanda Tangan Elektronik.
TTE merupakan pengganti tanda tangan manual yang digunakan untuk mengesahkan dokumen digital.
TTE tersertifikasi adalah TTE yang menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.
TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Keuntungan TTE tersertifikasi: Efisiensi waktu karena dokumen elektronik dapat ditandatangani dan dikirim dalam waktu singkat Identitas terjamin karena TTE dibuat secara unik untuk setiap individu Keamanan karena PSrE Indonesia memiliki fitur keamanan tinggi Hemat biaya karena hanya membutuhkan koneksi internet dan perangkat keras Ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas TTE dapat digunakan untuk: Membuktikan keaslian identitas pengirim dokumen Memastikan isi dokumen yang dikirim telah ditandatangani oleh pengirim Mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik Memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik Mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum

Penyebab Bansos Tidak Cair: Verifikasi Data Penerima Belum Selesai
184

Terima Kasih atas Dedikasinya untuk adik Mahasiswa PKN POLINELA di Pekon Madaraya
319

Ini Bedanya Kepala Desa dan Lurah Berdasarkan Undang-Undang
4408

ajak warga dan aparatur pekon, Mahasiswa PKN POLINELA bahas permasalahan yang ada di linkungan pekon
258

Sanksi Tegas bagi Pendamping PKH yang Menahan KKS KPM dan Solusi yang Harus Dilakukan Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
974

Sudah Mampu, Jangan Berharap Bansos
337
Jl. H Abdulrahman Pekon Madaraya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Pagelaran Utara